Koreksi Pasal 31
PP Nomor 70 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1996 tentang KEPELABUHAN
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan jasa kepelabuhanan di pelabuhan perikanan sebagai prasarana perikanan diatur dan ditetapkan oleh Menteri yang bertanggungjawab di bidang perikanan.
(2) Pelayanan jasa kepelabuhanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dalam aspek keselamatan pelayaran diberlakukan ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda
