Koreksi Pasal 30
PP Nomor 70 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1996 tentang KEPELABUHAN
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan jasa kepelabuhan di pelabuhan umum yang dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis/Satuan Kerja pelabuhan dapat dilimpahkan kepada Badan Usaha Pelabuhan.
(2) Pelimpahan pelayanan jasa kepelabuhanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan setelah memenuhi kriteria yang meliputi:
a. aspek keuangan;
b. aspek operasional;
c. aspek fasilitas.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria pelimpahan jasa
kepelabuhanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri setelah mendengar pertimbangan dari Menteri yang bertanggungjawab di bidang keuangan.
Koreksi Anda
