Koreksi Pasal 29
PP Nomor 70 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1996 tentang KEPELABUHAN
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan jasa kepelabuhanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 meliputi:
a. penyediaan kolam pelabuhan dan perairan untuk lalu lintas kapal dan tempat berlabuh;
b. pelayanan jasa-jasa berhubungan dengan pemanduan kapal-kapal (pilotage) dan pemberian jasa penundaan kapal laut;
c. penyediaan dan pelayanan jasa dermaga untuk bertambat, bongkar muat barang dan hewan serta penyediaan fasilitas naik turun penumpang;
d. penyediaan dan pelayanan jasa gudang dan tempat penimbunan barang, angkutan di perairan pelabuhan, alat bongkar muat serta peralatan pelabuhan;
e. penyediaan tanah untuk berbagai bangunan dan lapangan sehubungan dengan kepentingan kelancaran angkutan laut dan industri;
f. penyediaan jaringan jalan dan jembatan, tempat tunggu kendaraan, saluran pembuangan air, instalasi listrik, instalasi air minum, depo bahan bakar dan pemadam kebakaran;
g. penyediaan jasa terminal peti kemas, curah cair, curah kering, dan Ro-Ro;
h. penyediaan jasa lainnya yang dapat menunjang pelayanan jasa kepelabuhanan.
(2) Pelayanan jasa kepelabuhanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dimaksudkan untuk:
a. kelancaran perpindahan intra dan/atau antar moda transportasi;
b. pusat kegiatan pelayanan;
c. pusat distribusi dan konsolidasi barang.
(3) Penyediaan dan pelayanan jasa dermaga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c dapat dilakukan secara khusus untuk kepentingan sendiri guna menunjang kegiatan tertentu atas dasar kerjasama dengan penyelenggara pelabuhan umum.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan dan pelayanan jasa dermaga sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), diatur dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda
