Koreksi Pasal 24
PP Nomor 70 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1996 tentang KEPELABUHAN
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara pelabuhan umum dan pengelola pelabuhan khusus yang telah mendapat izin operasi diwajibkan:
a. mentaati peraturan perundang-undangan dan ketentuan di bidang pelayaran serta kelestarian lingkungan;
b. mentaati peraturan perundang-undangan dari instansi pemerintah lainnya yang berkaitan dengan usaha pokoknya, bagi pelabuhan khusus;
c. bertanggungjawab sepenuhnya atas pengoperasian pelabuhan umum atau pelabuhan khusus yang bersangkutan;
d. melaporkan kegiatan operasional setiap bulan kepada Menteri.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d diatur dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda
