Koreksi Pasal 23
PP Nomor 70 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1996 tentang KEPELABUHAN
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan pelabuhan umum dan pengelola pelabuhan khusus dalam melaksanakan pembangunan pelabuhan diwajibkan:
a. mentaati peraturan perundang-undangan dan ketentuan di bidang kepelabuhanan
lalu lintas angkutan di perairan, keselamatan berlayar dan pengelolaan lingkungan;
b. mentaati peraturan perundang-undangan dari instansi
pemerintah lainnya yang berkaitan dengan usaha pokoknya, bagi pelabuhan khusus;
c. bertanggungjawab terhadap dampak yang timbul selama pelaksanan pembangunan pelabuhan umum atau pelabuhan khusus yang bersangkutan.
Koreksi Anda
