Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PP Nomor 70 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1996 tentang KEPELABUHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan izin pembangunan dan izin operasi pelabuhan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 21 diajukan kepada Menteri. (2) Pemberian atau penolakan atas permohonan izin pembangunan dan izin operasi pelabuhan khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap. (3) Penolakan permohonan izin pembangunan dan izin operasi pelabuhan khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diberikan secara tertulis disertai alasan penolakan.
Koreksi Anda