Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PP Nomor 70 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1996 tentang KEPELABUHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembangunan pelabuhan khusus harus berdasarkan izin yang diberikan oleh Menteri. (2) Untuk memperoleh izin pembangunan pelabuhan khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi persyaratan: a. administrasi; b. memiliki penetapan lokasi pelabuhan; c. rancangan teknis pelabuhan meliputi kontruksi, kondisi hidrooceanografi, topografi, kondisi tanah, penempatan sarana bantu navigasi, alur pelayaran dan kolom pelabuhan serta tata letak peralatan di pelabuhan; d. pertimbangan teknis dari Menteri yang bertanggungjawab di bidang pengairan, untuk pelabuhan khusus yang terletak di sungai dan danau; dan e. kelestarian lingkungan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan izin pembangunan pelabuhan khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur oleh Menteri
Koreksi Anda