Koreksi Pasal 19
PP Nomor 70 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1996 tentang KEPELABUHAN
Teks Saat Ini
(1) Pengoperasian pelabuhan umum dilakukan setelah memenuhi persyaratan:
a. pembangunan pelabuhan telah selesai dilaksanakan sesuai dengan persyaratan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18;
b. keamanan, ketertiban, dan keselamatan pelayaran;
c. tersedia fasilitas untuk menjamin kelancaran arus penumpang dan barang;
d. pengolahan lingkungan; dan
e. tersedia pelaksana kegiatan di pelabuhan.
(2) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) telah dipenuhi, Menteri MENETAPKAN keputusan pelaksanaan pengoperasian.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengoperasian pelabuhan umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Menteri.
Koreksi Anda
