Koreksi Pasal 16
PP Nomor 70 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1996 tentang KEPELABUHAN
Teks Saat Ini
Daratan hasil reklamasi, urugan dan tanah timbul di daerah lingkungan kerja pelabuhan dapat dimohonkan hak atas tanahnya oleh penyelenggara pelabuhan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
