Koreksi Pasal 13
PP Nomor 70 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1996 tentang KEPELABUHAN
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara pelabuhan umum MENETAPKAN peruntukan dan penggunaan tanah serta perairan di Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan berdasarkan rencana induk pelabuhan.
(2) Pelayanan jasa kepelabuhanan oleh penyelenggara pelabuhan umum dilaksanakan pada Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan.
Koreksi Anda
