Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PP Nomor 70 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1996 tentang KEPELABUHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Daerah lingkungan kepentingan pelabuhan sebagimana simaksud dalam Pasal 8 ayat (1) merupakan daerah yang digunakan untuk: a. alur pelayaran dari dan ke pelabuhan; b. keperluan keadaan darurat; c. pengembangan pelabuhan jangka panjang; d. kegiatan pindah labuh kapal; e. penempatan kapal mati; f. percobaan berlayar; g. perairan wajib pandu; h. fasilitas pembangunan dan pemeliharaan kapal.
Koreksi Anda