Koreksi Pasal 8
PP Nomor 70 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1996 tentang KEPELABUHAN
Teks Saat Ini
(1) Untuk kepentingan penyelenggaraan pelabuhan umum, ditatapkan daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan kepentingan pelabuhan pada lokasi yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1).
(2) Daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan kepentingan pelabuhan umum selain pelabuhan perikanan, ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat pertimbangan Menteri Dalam Negeri dan Menteri yang bertanggung jawab di bidang Pertanahan.
(3) Daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan kepentingan pelabuhan perikanan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2) ditetapkan oleh Menteri yang bertanggungjawab di bidang perikanan setelah mendapat pertimbangan Menteri, Menteri Dalam Negeri dan Menteri yang bertanggungjawab di bidang Pertanahan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan kepentingan pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda
