Koreksi Pasal 7
PP Nomor 70 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1996 tentang KEPELABUHAN
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara pelabuhan umum harus menguasai tanah dan perairan pada lokasi yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (1) untuk keperluan pelayanan jasa kepelabuhanan, keselamatan pelayaran dan fasilitas penunjang pelabuhan umum.
(2) Penetapan luas tanah dan perairan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus didasarkan pada rencana tata guna dan pengelolaan daratan serta perairan yang menjamin keserasian dan keseimbangan dengan kegiatan dalam bidang lain di kawasan letak pelabuhan umum bersangkutan.
(3) Pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan pelabuhan umum dan pemberian hak atas tananhnya dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
