Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 70 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1996 tentang KEPELABUHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan lokasi pelabuhan umum dilakukan oleh Menteri berdasarkan pada tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2). (2) Penetapan lokasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan aspek: a. Rencana Umum Tata Ruang Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I dan Rencana Umum Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II; b. Pertumbuhan ekonomi; c. Kelayakan ekonomis dan teknis pembangunan dan pengoperasian pelabuhan; d. Kelestarian lingkungan; e. Keamanan dan keselamatan pelayaran; f. Keterpaduan intra dan antar moda; dan g. Pertahanan keamanan negara. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan lokasi pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda