Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 70 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1996 tentang KEPELABUHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan pembinaan kepelabuhan yang meliputi aspek pengaturan, pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan pembangunan, pendayagunaan dan pengembangan pelabuhan guna mewujudkan tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2). (2) Kegiatan pengaturan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi kegiatan penetapan kebijaksanaan di bidang kepelabuhanan. (3) Kegiatan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi: a. pemantauan dan penilaian terhadap pelaksanaan kebijaksanaan di bidang kepelabuhanan; b. tindakan korektif terhadap pelaksanaan kebijaksanaan di bidang kepelabuhanan. (4) Kegiatan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi: a. pemberian arahan dan petunjuk dalam pelaksanaan kebijaksanaan di bidang kepelabuhanan; b. pemberian bimbingan dan penyuluhan kepada masyarakat mengenai hak dan kewajiban masyarakat pengguna jasa kepelabuhanan, dalam pelaksanaan kebijaksanaan di bidang kepelabuhanan.
Koreksi Anda