Koreksi Pasal 2
PP Nomor 70 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1996 tentang KEPELABUHAN
Teks Saat Ini
(1) Pelabuhan sebagi salah satu unsur dalam penyelenggaraan pelayaran, merupakan tempat untuk menyelenggarakan pelayanan jasa kepelabuhanan, pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan kegiatan ekonomi lainnya, ditata secara terpadu guna mampu mewujudkan penyediaan jasa kepelabuhanan sesuai dengan tingkat kebutuhan.
(2) Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditata dalam satu kesatuan tatanan kepelabuhanan nasional guna mewujudkan penyelenggaraan pelabuhan yang andal dan berkemampuan tinggi dalam rangka menunjang pembangunan nasional.
Koreksi Anda
