Koreksi Pasal 12
PP Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2025 tentang PENYESUAIAN IURAN JAMINAN KECELAKAAN KERJA BAGI PERUSAHAAN INDUSTRI PADAT KARYA TERTENTU TAHUN 2025
Teks Saat Ini
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Februari 2025 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Februari 2025 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESI.A TAHUN 2025 NOMOR 15 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
idang Perundang-undangan dan trasi Hgkum, ttd
vanna Djaman
i] PEESIDEN
Koreksi Anda
