Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PP Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2025 tentang PENYESUAIAN IURAN JAMINAN KECELAKAAN KERJA BAGI PERUSAHAAN INDUSTRI PADAT KARYA TERTENTU TAHUN 2025

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(l) Iuran JKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) direkomposisi sebagai berikut: a.tingkat... a. tingkat risiko lingkungan kerja sangat rendah direkomposisi untuk Iuran JKP sebesar O,L2Oo/o (noL koma satu dua nol persen) dari Upah sebulan; dan b. tingkat risiko lingkungan kerja rendah, sedang, tinggi, dan sangat tinggi direkomposisi untuk Iuran JKP masing-masing sebesar O,L4Oo/o (nol koma satu empat nol persen) dari Upah sebulan. (21 Upah sebulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan Iuran JKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai JKP.
Koreksi Anda