Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2025 tentang PENYESUAIAN IURAN JAMINAN KECELAKAAN KERJA BAGI PERUSAHAAN INDUSTRI PADAT KARYA TERTENTU TAHUN 2025

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Iuran JKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dibayar oleh Perusahaan setiap bulan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. (21 Perusahaan industri padat karya tertentu diberikan keringanan Iuran JKK setelah melunasi Iuran JKK sampai dengan bulan Januari 2025. (3) Dalam hal perusahaan industri padat karya tertentu telah melunasi Iuran JKK bulan Januari 2025 atau bulan berikutnya dan terdapat kelebihan maka kelebihan pembayaran Iuran JKK tersebut diperhitungkan untuk Iuran JKK bulan berikutnya.
Koreksi Anda