Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PP Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGUASAAN TEKNOLOGI KEANTARIKSAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam Penguasaan dan Pengembangan teknologi Keantariksaan, Badan melakukan pembinaan kepada Penyelenggara Keantariksaan selain Badan. (2) Pembinaan... l2t (3) (4) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Penguasaan dan Pengembangan: a. teknologi Roket; b. teknologi Satelit; c. teknologi aeronautika. Dalam melakukan pembinaan terhadap Penguasaan dan pengembangan ieknologi aeronautika sebagaimana dimaksrid pada-ayat (2) huruf c, Badan berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan . urusan pem--erintahan di bidang transportasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan' Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dalam Peraturan Badan.
Koreksi Anda