Koreksi Pasal 2
PP Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGUASAAN TEKNOLOGI KEANTARIKSAAN
Teks Saat Ini
Lingkup materi pengaturan PERATURAN PEMERINTAH ini meliputi:
a. Penguasaan dan Pelindungan teknologi Keantariksaan;
b. standar dan prosedur Keamanan dan Keselamatan dalam Penguasaan teknologi Keantariksaan; dan
c. peran serta masyarakat dalam Penguasaan teknologi Keantariksaan.
BAB II .
Koreksi Anda
