Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PP Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGUASAAN TEKNOLOGI KEANTARIKSAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan: 1. Antariksa adalah rLtang beserta isinya yang terdapat di luar ruang udara yang mengelilingi dan melingkupi rLlang udara. 2. Keantariksaan adalah segala sesuatu tentang Antariksa dan yang berkaitan dengan eksplorasi dan pendayagunaan Antariksa. 3. Penyelenggaraan Keantariksaan adalah setiap kegiatan eksplorasi dan pemanfaatan Antariksa yang dilakukan, baik di dan dari bumi, ruang udara, maupun Antariksa. 4. Penguasaan adalah kemampuan dasar yang harus dimiliki dan/atau dikuasai untuk mencapai akses dan kemandirian di bidang Keantariksaan. 5. Pengembangan adalah kegiatan ilmiah yang menghasilkan produk dan layanan teknologi Keantariksaan untuk kesejahteraan ralryat dan produktivitas bangsa. 6. Pelindungan adalah upaya mewujudkan keselamatan dan keamanan dalam penguasaan teknologi Keantariksaan untuk menjamin keberlanjutan kegiatan Keantariksaan serta melindungi negara dan warga negaranya dari dampak negatif yang ditimbulkan. 7. Penyelenggara Keantariksaan adalah pihak atau subjek yang melaksanakan Penyelenggaraan Keantariksaan. 8. Teknologi Sensitif Keantariksaan adalah teknologi yang berkaitan dengan peralatan atau jenis teknologi yang dapat digunakan untuk pengembangan wahana Antariksa baik untuk keperluan sipil maupun militer, terutama berkaitan dengan pengembangan senjata pemusnah massal. 9. Alih Teknologi adalah pengalihan kemampuan memanfaatkan dan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi antar lembaga, badan, atau orang, baik yang berada di lingkungan dalam negeri maupun yang berasal dari luar negeri ke dalam negeri dan sebaliknya. 1O.Keamanan... 10. Keamanan adalah segala upaya dan komitmen secara internasional bagi setiap Penyelenggara Keantariksaan untuk memelihara danf atau menjamin pemanfaatan Antariksa dan benda-benda langit lainnya untuk maksud-maksud damai dan tidak menimbulkan kerusakan bagi lingkungan bumi dan Antariksa melalui keterpaduan pemanfaatan sumber daya manusia, fasilitas, dan prosedur. 11. Keselamatan adalah suatu keadaan terpenuhinya persyaratan Keselamatan dalam pemanfaatan wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA, wahana Antariksa, kawasan bandar antariksa, transportasi Antariksa, navigasi Keantariksaan, masyarakat, serta fasilitas penunjang dan fasilitas umum lainnya. L2. Wahana Antariksa adalah benda buatan manusia yang terkait dengan Keantariksaan dan bagian-bagiannya. 13. Roket adalah bagian Wahana Antariksa yang digunakan untuk mengantarkan muatan ke Antariksa dan latau mengembalikan Wahana Antariksa, termasuk muatannya ke bumi. 14. Satelit adalah Wahana Antariksa buatan manusia yang mengelilingi bumi dan benda Antariksa lainnya untuk berbagai fungsi dan tujuan. 15. Asing adalah perseorangan warga negara Asing, badan usaha Asing, dan/atau pemerintah Asing. 16. Badan adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN dalam menyelenggarakan penelitian, petrgembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan yang terintegrasi.
Koreksi Anda