Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PP Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT DANAREKSA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Negara Republik INDONESIA melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Danareksa yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 25 Tahun 1976 tentang Penyertaan Modal Negara Republik INDONESIA untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) “Dana Reksa” sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 113 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 25 Tahun 1976 tentang Penyertaan Modal Negara Republik INDONESIA untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) “Dana Reksa”. (2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari: a. pengalihan seluruh saham Seri B dan saham Seri C milik Negara pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Nindya Karya yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 11 Tahun 1972 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Bangunan Negara Nindya Karya Menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO); b. pengalihan seluruh saham Seri B milik Negara Republik INDONESIA pada: 1. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kliring Berjangka INDONESIA yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 6 Tahun 1984 tentang Penyertaan Modal Negara untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) di Bidang Kliring dan Jaminan Bursa Komoditi; 2. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kawasan Industri Medan yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 19 Tahun 1984 tentang Penyertaan Modal Negara Republik INDONESIA untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) dalam Bidang Usaha Kawasan Industri Medan; 3. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kawasan Industri Wijayakusuma yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 3 Tahun 1986 tentang Penyertaan Modal Negara untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) dalam Bidang Usaha Kawasan Industri Cilacap; 4. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kawasan Industri Makassar yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 4 Tahun 1986 tentang Penyertaan Modal Negara Republik INDONESIA untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) dalam Bidang Usaha Kawasan Industri Ujung Pandang; 5. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kawasan Berikat Nusantara yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 23 Tahun 1986 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Bonded Warehouses INDONESIA dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Sasana Bhanda serta Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) dalam Bidang Pengusahaan Kawasan Berikat (Bonded Zone); 6. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Penerbitan dan Percetakan Balai Pustaka yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 66 Tahun 1996 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Penerbitan dan Percetakan Balai Pustaka Menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) Penerbitan dan Percetakan Balai Pustaka; 7. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pengelolaan Aset sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 61 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pengelolaan Aset; c. pengalihan seluruh saham milik Negara Republik INDONESIA pada: 1. PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 1973 tentang Penyertaan Modal Negara untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) dalam Bidang Industrial Estate; dan 2. PT Surabaya Industrial Estate Rungkut yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 4 Tahun 1974 tentang Penyertaan Modal Negara untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) dalam Bidang Usaha Wilayah Industri (Industrial Estate).
Koreksi Anda