Koreksi Pasal 17
PP Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang KEMUDAHAN, PELINDUNGAN, DAN PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) Koperasi syariah wajib mempunyai dewan pengawas syariah.
(2) Dewan pengawas syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas paling sedikit memberikan nasihat dan saran kepada pengurus serta mengawasi kegiatan Koperasi agar sesuai dengan Prinsip Syariah.
(3) Dewan pengawas syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki pengetahuan mengenai Prinsip Syariah.
Koreksi Anda
