Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PP Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang KEMUDAHAN, PELINDUNGAN, DAN PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Koperasi syariah yang menjalankan fungsi sosial dalam bentuk baitul maal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) atau Koperasi yang melaksanakan usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah yang menjalankan fungsi sosial dalam bentuk baitul maal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3), melaporkan pelaksanaan fungsi sosial kepada Kementerian dan/atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, Badan Amil Zakat Nasional, dan Badan Wakaf INDONESIA.
Koreksi Anda