Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PP Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang KEMUDAHAN, PELINDUNGAN, DAN PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Koperasi syariah melaksanakan kegiatan usaha syariah berdasarkan paling sedikit: a. kesamaan usaha; b. potensi; dan/atau c. kebutuhan anggota dan masyarakat di bidang industri, perdagangan, jasa, serta bidang usaha lain. (2) Usaha Koperasi syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan akad pinjam-meminjam, bagi hasil, sewa-menyewa, jual beli, dan/atau bentuk lainnya sesuai dengan Prinsip Syariah. (3) Koperasi syariah dapat menjalankan fungsi sosial dalam bentuk baitul maal untuk pemberdayaan sosial ekonomi anggota dan masyarakat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda