Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PP Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang KEMUDAHAN, PELINDUNGAN, DAN PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Koperasi dapat menjalankan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah. (2) Koperasi yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mencantumkan kata “Syariah” dalam penamaan Koperasi. (3) Usaha Koperasi berdasarkan Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilaksanakan oleh Koperasi syariah. (4) Usaha berdasarkan Prinsip Syariah wajib dituangkan dalam anggaran dasar Koperasi. (5) Koperasi syariah didirikan, dikelola, dan menjalankan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah sesuai dengan fatwa syariah yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama INDONESIA. (6) Koperasi syariah harus melaksanakan kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah.
Koreksi Anda