Koreksi Pasal 12
PP Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang KEMUDAHAN, PELINDUNGAN, DAN PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) Kelebihan kemampuan pelayanan Koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang bukan anggota Koperasi dalam rangka menarik minat masyarakat menjadi anggota Koperasi.
(2) Kelebihan kemampuan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk Koperasi simpan pinjam dan unit usaha simpan pinjam Koperasi.
(3) Kelebihan kemampuan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung oleh pengurus Koperasi secara periodik atau pada saat transaksi kegiatan usaha langsung.
(4) Pelayanan kepada masyarakat yang bukan anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat sebagai transaksi bisnis.
(5) Kelebihan kemampuan pelayanan Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan berpedoman pada prinsip Koperasi:
a. keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
b. pengelolaan dilaksanakan secara demokratis;
c. pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
d. pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
e. kemandirian;
f. pendidikan perkoperasian; dan
g. kerja sama antar-Koperasi.
Koreksi Anda
