Koreksi Pasal 11
PP Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang KEMUDAHAN, PELINDUNGAN, DAN PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan usaha Koperasi dapat dilaksanakan secara:
a. tunggal usaha; atau
b. serba usaha.
(2) Kegiatan usaha Koperasi yang dilaksanakan secara tunggal usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Koperasi yang diselenggarakan pada 1 (satu) bidang atau sektor usaha tertentu.
(3) Kegiatan usaha Koperasi yang dilaksanakan secara serba usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Koperasi yang diselenggarakan dengan beberapa kegiatan usaha pada 1 (satu) atau lebih bidang atau sektor usaha tertentu.
(4) Kegiatan usaha Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memiliki bidang usaha inti.
(5) Kegiatan usaha Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan berdasarkan paling sedikit:
a. kesamaan usaha;
b. potensi; dan
c. kebutuhan anggota.
(6) Kegiatan usaha Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memiliki dan/atau memanfaatkan platform teknologi digital untuk mendorong akselerasi dan integrasi serta daya saing.
Koreksi Anda
