Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PP Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang KEMUDAHAN, PELINDUNGAN, DAN PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Usaha Koperasi merupakan usaha yang: a. berkaitan langsung dengan kepentingan anggota; dan b. meningkatkan usaha dan kesejahteraan anggota. (2) Usaha Koperasi yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan memperhatikan paling sedikit: a. kebutuhan anggota dan kapasitas Koperasi; b. pengutamaan pemenuhan pelayanan terbaik kepada anggota untuk mendorong peningkatan loyalitas anggota; c. praktik tata kelola usaha yang baik untuk membangun profesionalisme dan kepercayaan anggota; d. kerja sama antar-Koperasi; dan e. kerja sama Koperasi dan/atau antar-Koperasi dengan badan usaha lain. (3) Usaha Koperasi untuk meningkatkan usaha dan kesejahteraan anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan memperhatikan paling sedikit: a. manfaat langsung dan tidak langsung yang dirasakan/diterima oleh anggota dan/atau masyarakat yang memanfaatkan pelayanan/bisnis dengan Koperasi; b. kerjasama antar-Koperasi; dan c. kemitraan dengan badan usaha lain.
Koreksi Anda