Koreksi Pasal 10
PP Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang KEMUDAHAN, PELINDUNGAN, DAN PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) Usaha Koperasi merupakan usaha yang:
a. berkaitan langsung dengan kepentingan anggota;
dan
b. meningkatkan usaha dan kesejahteraan anggota.
(2) Usaha Koperasi yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan memperhatikan paling sedikit:
a. kebutuhan anggota dan kapasitas Koperasi;
b. pengutamaan pemenuhan pelayanan terbaik kepada anggota untuk mendorong peningkatan loyalitas anggota;
c. praktik tata kelola usaha yang baik untuk membangun profesionalisme dan kepercayaan anggota;
d. kerja sama antar-Koperasi; dan
e. kerja sama Koperasi dan/atau antar-Koperasi dengan badan usaha lain.
(3) Usaha Koperasi untuk meningkatkan usaha dan kesejahteraan anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan memperhatikan paling sedikit:
a. manfaat langsung dan tidak langsung yang dirasakan/diterima oleh anggota dan/atau masyarakat yang memanfaatkan pelayanan/bisnis dengan Koperasi;
b. kerjasama antar-Koperasi; dan
c. kemitraan dengan badan usaha lain.
Koreksi Anda
