Koreksi Pasal 30
PP Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang KEMUDAHAN, PELINDUNGAN, DAN PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan dan pengawasan kepada Koperasi tenaga kerja bongkar muat pelabuhan dilakukan oleh penyelenggara pelabuhan secara terkoordinasi meliputi:
a. mengendalikan dan memastikan bahwa rencana dan realisasi pelaksanaan kegiatan bongkar muat barang di dalam Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. melaksanakan penertiban dan pengamanan untuk menjamin kelancaran kegiatan bongkar muat dan arus lalu lintas barang di pelabuhan;
c. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan administrasi dan teknis operasional dan pelayanan tenaga kerja Koperasi tenaga kerja bongkar muat; dan
d. melakukan fasilitasi negosiasi penetapan tarif ongkos pelabuhan pemuatan/ongkos pelabuhan tujuan dan biaya penggunaan tenaga kerja bongkar muat pelabuhan setempat.
(2) Pembinaan dan pengawasan Koperasi tenaga kerja bongkar muat pelabuhan dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan secara terkoordinasi dengan memberikan:
a. bimbingan sadar hukum ketenagakerjaan yang berkaitan dengan hubungan kerja dan perlindungan tenaga kerja serta lingkungan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
b. bimbingan teknis terhadap upaya peningkatan produktivitas kerja, perbaikan pengupahan, dan jaminan sosial untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan perlindungan kerja; dan
c. bimbingan penyelenggaraan latihan kerja untuk meningkatkan disiplin dan etos kerja serta meningkatkan keterampilan bongkar muat barang guna meningkatkan produktivitas.
(3) Pembinaan dan pengawasan kegiatan Koperasi tenaga kerja bongkar muat di pelabuhan yang dilakukan oleh Kementerian dengan memberikan:
a. penyuluhan dan bantuan kepada Koperasi tenaga kerja bongkar muat dalam menerapkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Koperasi tenaga kerja bongkar muat pelabuhan;
b. bimbingan dan pembinaan terhadap seluruh kegiatan Koperasi tenaga kerja bongkar muat, kelembagaan, usaha, dan manajemen Koperasi tenaga kerja bongkar muat;
c. pembinaan di bidang penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan perkoperasian; dan
d. motivasi kepada tenaga kerja bongkar muat agar aktif berpartisipasi dalam mengembangkan kemampuan teknis dan manajemen perkoperasian.
Koreksi Anda
