Koreksi Pasal 28
PP Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang KEMUDAHAN, PELINDUNGAN, DAN PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota wajib membina Koperasi di sektor kelautan dan perikanan bagi:
a. Koperasi yang belum mampu berperan serta dalam penyelenggaraan pelelangan ikan; dan
b. Koperasi yang telah bekerjasama sebagai penyelenggara pelelangan ikan.
(2) Pembinaan Koperasi di sektor kelautan dan perikanan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota sesuai kewenangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit melalui:
a. penguatan kelembagaan;
b. peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui pendidikan, pelatihan, dan pemagangan;
c. pendampingan;
d. penyediaan skema pembiayaan yang mudah dan murah melalui kredit program, modal ventura, sistem resi gudang, atau pembiayaan lain;
e. kemudahan Perizinan Berusaha;
f. penerapan teknologi produksi tepat guna;
g. penyediaan pasokan bahan baku; dan/atau
h. penyediaan sarana produksi;
Koreksi Anda
