Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PP Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang KEMUDAHAN, PELINDUNGAN, DAN PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota wajib membina Koperasi di sektor kelautan dan perikanan bagi: a. Koperasi yang belum mampu berperan serta dalam penyelenggaraan pelelangan ikan; dan b. Koperasi yang telah bekerjasama sebagai penyelenggara pelelangan ikan. (2) Pembinaan Koperasi di sektor kelautan dan perikanan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota sesuai kewenangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit melalui: a. penguatan kelembagaan; b. peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui pendidikan, pelatihan, dan pemagangan; c. pendampingan; d. penyediaan skema pembiayaan yang mudah dan murah melalui kredit program, modal ventura, sistem resi gudang, atau pembiayaan lain; e. kemudahan Perizinan Berusaha; f. penerapan teknologi produksi tepat guna; g. penyediaan pasokan bahan baku; dan/atau h. penyediaan sarana produksi;
Koreksi Anda