Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PP Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang KEMUDAHAN, PELINDUNGAN, DAN PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melakukan pemberdayaan Koperasi melalui menumbuhkan iklim usaha, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah MENETAPKAN kebijakan dalam aspek paling sedikit: a. kelembagaan; b. produksi; c. pemasaran; d. keuangan; dan e. inovasi dan teknologi. (2) Kebijakan pada aspek kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meningkatkan paling sedikit: a. kualitas partisipasi anggota Koperasi; b. kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia pengurus, pengawas, dan pengelola; c. kemampuan manajerial dan tata kelola Koperasi; dan d. kapasitas anggota Koperasi sebagai wirausaha Koperasi/wira Koperasi melalui Inkubasi. (3) Kebijakan pada aspek produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit: a. meningkatkan teknik produksi dan pengolahan serta kemampuan manajemen bagi Koperasi; b. memberikan kemudahan dalam pengadaan sarana dan prasarana, produksi dan pengolahan, bahan baku, bahan penolong, dan kemasan bagi Koperasi; c. mendorong penerapan standardisasi dalam proses produksi dan pengolahan; dan d. meningkatkan kemampuan rancang bangun dan perekayasaan bagi produk anggota Koperasi. (4) Kebijakan pada aspek pemasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit: a. menumbuhkan loyalitas anggota Koperasi; b. mengembangkan potensi pasar selain anggota untuk pengembangan usaha dan/atau kelebihan kemampuan pelayanan Koperasi kepada masyarakat bukan anggota; c. pengembangan jaringan usaha Koperasi dan kerja sama yang saling menguntungkan antar-Koperasi dan antara Koperasi dengan pihak lain; d. mendorong produk Koperasi untuk memiliki hak paten dan merek sehingga mempunyai daya saing di pasar domestik dan pasar mancanegara; dan e. melakukan kurasi produk unggulan daerah yang memiliki potensi sebagai waralaba. (5) Kebijakan pada aspek keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d paling sedikit: a. meningkatkan partisipasi modal anggota Koperasi melalui pemupukan modal yang berasal dari: 1. hibah; 2. penyetaraan simpanan anggota; dan/atau 3. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. b. meningkatkan akses pembiayaan kepada sumber- sumber pembiayaan dalam jumlah, bunga atau imbal jasa, dan tenggat waktu tertentu yang berasal dari: 1. anggota; 2. non-anggota; 3. Koperasi lain; 4. bank dan industri keuangan nonbank; dan/atau 5. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Kebijakan pada aspek inovasi dan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e paling sedikit: a. meningkatkan kemampuan riset dan pengembangan usaha Koperasi, keinovasian, dan transformasi digital; b. mendorong peningkatan kemampuan inovasi Koperasi untuk meningkatkan efisiensi kerja dan daya saing Koperasi; c. mendorong pemanfaatan teknologi dalam bidang desain dan pengendalian mutu; d. mendorong peningkatan kerja sama dan alih teknologi; e. memberikan insentif kepada Koperasi yang mengembangkan teknologi ramah lingkungan; dan f. pengembangan wirausaha Koperasi melalui Inkubasi.
Koreksi Anda