Koreksi Pasal 20
PP Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang KEMUDAHAN, PELINDUNGAN, DAN PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
Selain pelindungan terhadap Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat melakukan pemulihan usaha Koperasi dalam kondisi darurat tertentu melalui:
a. restrukturisasi kredit;
b. rekonstruksi usaha;
c. bantuan modal; dan/atau
d. bantuan bentuk lain.
Koreksi Anda
