Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PP Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang KEMUDAHAN, PELINDUNGAN, DAN PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Selain pelindungan terhadap Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat melakukan pemulihan usaha Koperasi dalam kondisi darurat tertentu melalui: a. restrukturisasi kredit; b. rekonstruksi usaha; c. bantuan modal; dan/atau d. bantuan bentuk lain.
Koreksi Anda