Koreksi Pasal 19
PP Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang KEMUDAHAN, PELINDUNGAN, DAN PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
Dalam rangka pemberian pelindungan kepada Koperasi, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah:
a. MENETAPKAN bidang kegiatan ekonomi yang hanya boleh diusahakan Koperasi; dan
b. MENETAPKAN bidang dan sektor usaha di suatu wilayah yang telah berhasil diusahakan oleh Koperasi untuk tidak diusahakan oleh badan usaha lainnya.
Koreksi Anda
