Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PP Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang KEMUDAHAN, PELINDUNGAN, DAN PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka pemberian pelindungan kepada Koperasi, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah: a. MENETAPKAN bidang kegiatan ekonomi yang hanya boleh diusahakan Koperasi; dan b. MENETAPKAN bidang dan sektor usaha di suatu wilayah yang telah berhasil diusahakan oleh Koperasi untuk tidak diusahakan oleh badan usaha lainnya.
Koreksi Anda