Pasal 25A
(1) Penyelenggaraan pekan olahraga rekreasi nasional bertujuan untuk:
a. memassalkan olahraga sebagai upaya mengembangkan kesadaran masyarakat dalam meningkatan kesehatan;
b. meningkatkan kebugaran;
c. meningkatkan kegembiraan; dan
d. meningkatan hubungan sosial.
(2) Pekan olahraga rekreasi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara periodik dan berkesinambungan.
(3) Pekan olahraga rekreasi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diikuti oleh komunitas olahraga rekreasi dari setiap provinsi.
(4) Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang budaya dan pariwisata bertanggung jawab atas penyelenggaraan pekan olahraga rekreasi.
(5) Dalam rangka pelaksanaan pekan olahraga rekreasi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri dapat membentuk panitia penyelenggara dengan melibatkan organisasi olahraga rekreasi.
(6) Menteri MENETAPKAN pemerintah provinsi sebagai tuan rumah pelaksana pekan olahraga rekreasi nasional dengan memperhatikan:
a. kemampuan dan potensi pemerintah provinsi calon tuan rumah pelaksana;
b. ketersediaan prasarana dan sarana;
c. dukungan masyarakat setempat;
d. pembinaan dan pengembangan prestasi olahraga calon tuan rumah pelaksana; dan
e. usulan dari organisasi olahraga rekreasi.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pekan olahraga rekreasi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) diatur dengan Peraturan Menteri.
8. Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: