Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PP Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG KEPALANGMERAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberian dukungan promosi kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b meliputi: a. perilaku hidup bersih dan sehat; b. pengurangan risiko penyakit menular dan tidak menular; c. pencegahan cedera dan pertolongan pertama; dan d. pemanfaatan fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.
Koreksi Anda