Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PP Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG KEPALANGMERAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberian dukungan pelayanan kesehatan pada kondisi kegawatdaruratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a meliputi: a. pertolongan pertama; b. penyediaan dan pelayanan ambulans; c. pengadaan dan distribusi air bersih serta sanitasi; dan d. pelayanan kesehatan keliling.
Koreksi Anda