Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PP Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG KEPALANGMERAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan pembinaan relawan dilakukan oleh pemerintah dan PMI. (2) Penyelenggaraan pembinaan relawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perekrutan relawan; b. pendidikan dan pelatihan relawan; dan c. mobilisasi relawan sesuai dengan kompetensi.
Koreksi Anda