Koreksi Pasal 18
PP Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG KEPALANGMERAHAN
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan pemberian pelayanan darah oleh pemerintah dilakukan untuk menjamin ketersediaan darah yang aman, berkualitas, mudah diakses, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
(2) Penyelenggaraan pemberian pelayanan darah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Koreksi Anda
