Koreksi Pasal 16
PP Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG KEPALANGMERAHAN
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Kepalangmerahan pada pencarian dan pertolongan korban oleh pemerintah dilakukan untuk menjamin pencarian dan pertolongan korban secara cepat, tepat, aman, terencana, terpadu, dan terkoordinasi.
(2) Penyelenggaraan Kepalangmerahan pada pencarian dan pertolongan korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh badan yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pencarian dan pertolongan.
(3) Penyelenggaraan Kepalangmerahan pada pencarian dan pertolongan korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
