Koreksi Pasal 38
PP Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG KEPALANGMERAHAN
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Kegiatan Kemanusiaan terkait dengan perdamaian dunia yang dilakukan oleh pemerintah dapat berupa:
a. diplomasi kemanusiaan guna menjaga perdamaian dunia;
b. pengiriman tenaga penjaga perdamaian; dan
c. pengiriman bantuan kemanusiaan.
Koreksi Anda
