Koreksi Pasal 37
PP Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG KEPALANGMERAHAN
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan perawatan orang yang sakit dan terluka yang dilakukan oleh PMI untuk membantu satuan kesehatan Tentara Nasional INDONESIA dapat berupa:
a. pengerahan personel PMI;
b. memfasilitasi penyediaan darah; dan
c. penyediaan sarana dan/atau prasarana kesehatan.
Koreksi Anda
