Koreksi Pasal 36
PP Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG KEPALANGMERAHAN
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan perawatan orang yang sakit dan terluka dilakukan oleh pemerintah meliputi pelayanan kegawatdaruratan dan upaya kesehatan lain sesuai dengan kebutuhan.
Koreksi Anda
