Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PP Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG KEPALANGMERAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan pelindungan dan pertolongan korban Konflik Bersenjata yang dilakukan oleh PMI untuk membantu Tentara Nasional INDONESIA dapat berupa: a. pengerahan personel PMI dalam pencarian, pertolongan, penyelamatan, dan evakuasi korban Konflik Bersenjata; b. memfasilitasi penampungan sementara bagi Pengungsi; dan c. penyampaian informasi dan memfasilitasi komunikasi atau pertemuan keluarga yang terpisah.
Koreksi Anda