Koreksi Pasal 34
PP Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG KEPALANGMERAHAN
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan pelindungan dan pertolongan korban Konflik Bersenjata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dapat berupa:
a. pencarian, pengumpulan, dan pertolongan darurat korban Konflik Bersenjata di tempat kejadian baik di darat maupun di laut;
b. evakuasi terhadap korban Konflik Bersenjata baik di darat maupun di laut ke lokasi yang aman untuk mendapatkan pertolongan lanjutan atau perawatan; dan
c. pencegahan dan pelindungan korban Konflik Bersenjata dari serangan atau penggunaan senjata yang berlebihan oleh musuh atau pihak yang bertikai.
Koreksi Anda
