Koreksi Pasal 33
PP Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG KEPALANGMERAHAN
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan pelindungan dan pertolongan korban Konflik Bersenjata oleh pemerintah dilakukan untuk memberikan penghormatan terhadap harkat dan martabat korban.
(2) Penyelenggaraan pelindungan dan pertolongan korban Konflik Bersenjata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Tentara Nasional INDONESIA.
Koreksi Anda
