Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PP Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG KEPALANGMERAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Kepalangmerahan pada penanggulangan Bencana oleh PMI pada pascabencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c meliputi: a. pembersihan lingkungan; b. promosi kesehatan; c. dukungan psikososial; d. perbaikan sarana air bersih dan sanitasi; e. lanjutan pelayanan kesehatan dasar darurat; dan f. pemulihan hubungan keluarga.
Koreksi Anda