Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG KEPALANGMERAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Kepalangmerahan pada penanggulangan Bencana oleh PMI pada saat tanggap darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b meliputi: a. melakukan kajian cepat Bencana; b. membantu pencarian, penyelamatan, pertolongan, dan evakuasi korban; c. membantu pemenuhan kebutuhan dasar; dan d. membantu melakukan pelindungan terhadap kelompok rentan.
Koreksi Anda