Koreksi Pasal 7
PP Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG KEPALANGMERAHAN
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Kepalangmerahan pada penanggulangan Bencana oleh PMI pada prabencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a meliputi:
a. penyusunan rencana kontingensi Bencana;
b. melakukan advokasi dan sosialisasi tentang kesiapsiagaan Bencana;
c. membantu pembangunan masyarakat menjadi tangguh Bencana; dan
d. penguatan pusat data dan informasi PMI.
Koreksi Anda
